“Informasi yang kami dapat, untuk Iskandar Halil ini, dia menyatakan dukungan kepada Paslon SAM ADA melalui media, sementara untuk Ridwan Soleman, dia menghadiri kampanye SAM ADA di Kelurahan Goto sambil mengangkat dua jari,” ungkap Fahmi Albar, salah satu Anggota Tim Hukum MASI AMAN, Senin, (7/10/24).
Dari dugaan kasus tersebut, Tim Hukum MASI AMAN, kemudian melaporkan dua ASN itu ke Bawaslu, dengan dugaan larangan keterlibatan ASN dalam politik praktis, sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 71, dan UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN, Pasal 9 Ayat 2 dan pasal 24 ayat 1 jo Pasal 5 Huruf N, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin ASN.
“Kami ingin mengingatkan bahwa sebagai ASN ada aturan mainnya yang harus dipatuhi, karena ada konsekuensinya bagi siapa saja yang terbukti dan terlibat dalam politik praktis,” tambah M. Sanusi Taran yang juga merupakan Anggota Tim Hukum MASI AMAN.
Pewarta : Suratmin Idrus
Editor : Erwin Egga
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)
