JAILOLO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Halmahera Barat melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menetapkan dua Camat sebagai tersangka dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu.
Keduanya adalah Camat Loloda Norlis Souw dan Camat Ibu Warjin Hi. Soleman. Selain keduanya, Gakkumdu juga menetapkan tersangka Kepala Desa Todoke Rudianto Kari dan Kepala Desa Togowo Yestos Fara.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka Senin (4/11/2024), “Kemungkinan besok sudah dilakukan tahap I atau penyerahan berkas perkara ke Reskrim Polres Halbar, karena deadline waktunya terakhir besok (Hari Ini,red),” kata Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Sarmin Ibrahim, ketika dikonfirmasi, Rabu (6/11/2024).
Sarmin menyebutkan, keempat tersangka tersebut terlibat dalam syukuran atas pelantikan salah satu anggota DPRD Halbar, dan sekaligus kampanye paslon petahana James Uang dan Jufri Muhammad di Kecamatan Tabaru.
Selain itu, pihaknya telah memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Rosberi Uang. Hanya saja, yang bersangkutan tidak hadir. Meski demikian, Rosberi membenarkan empat orang tersebut hadir dalam syukuran anggota DPRD Halbar sekaligus ikut kampanye JUJUR jilid II.