Bawaslu Diminta Tindak Tegas Kadispendik dan Sekertaris

Tak hanya itu, lanjut Hamdan, sebagai langkah pencegahan yang dilakukan pemerintah menjelang pemilu dan pemilihan serentak  tahun 2024, pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaiann Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 2 Tahun 2022, Nomor: 800-5474 Tahun 2022, Nomor: 246 Tahun 2022, Nomor: 30 Tahun 2022, Nomor: 1447.1/PM.01/K.1/99/2022 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai Aparatur sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan pemilihan umum.

Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014, Pasal 2 huruf f tentang ASN jelas tertera, asas, prinsip, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku penyelenggaraan kebijakan, manajemen ASN salah satunya berdasarkan asas netralitas. Bahkan dalam pasal 280 ayat (2) UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Lebih lanjut dia katakan, dalam ketentuan Pasal 5 huruf n PP Nomor 94/2021 disebutkan ASN dilarang memberikan dukungan kepada salah satunya Calon Kepala Daerah.

Oleh karena itu, tegas Hamdan, perbuatan nekat para ASN ini wajib ditangani secara serius oleh Bawaslu Halmahera Tengah sesuai kewenagan yang dimilikinya.

Selain itu, Kepada Pj Bupati Halteng,  Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Gakumdu, untuk memproses dan memberikan sanksi tegas atas pelanggaran Kode Etik dan Pelanggaran Disiplin serta sanksi Pidana Pemilu. “ Perbuatan nekat semacam ini tidak bisa dibiarkan, karena ini contoh yang buruk dalam penegakan netralitas ASN demi terselenggaranya Pilkada yang demokratis dan Adil,” tutupnya.

Pewarta   : Amirudin Ibrahim. Editor   : Mahmud Daya

Berita Terkait