“Kalau ada yang tidak puas dengan hasil Pemilihan kemudian ada niat untuk di gugat ke Mahkama Konstitusi (MK), Saran saya sebaiknya buang niat itu jauh jauh, karena selisih suara terlalu jauh sehingga tidak ada ruang untuk itu, apalagi selisihnya melebihi 2 persen,” ungkapnya, Kamis, (28/11/24).
Rustam menilai, proses pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwako) Tidore Kepulauan, sudah sangat demokratis, tidak ada pelangaran sama sekali, dan semua berjalan sesuai dengan koridor aturan yang berlaku.
“Rakyat memilih dengan bebas dan hasilnya MASI AMAN keluar sebagai pemenang, tapi jika ada upaya untuk digugat ke MK maka kami sangat siap untuk hadapi,” tandasnya.
Pewarta : Suratmin Idrus Editor : Erwin Egga
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)
