5 Napi Rutan Kelas IIB Weda Dapat Remisi Natal

“Remisi ini merupakan bentuk apresiasi terhadap narapidana yang menunjukkan perilaku baik dan mengikuti program pembinaan selama berada di dalam rutan,” akunya.

Rudi menambahkan, remisi ini diajukan sesuai prosedur yang berlaku dan merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif serta berkelakuan baik. 

“Remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya untuk terus menjalani masa tahanan dengan disiplin dan aktif dalam kegiatan pembinaan,” pungkasnya. 

Pewarta   : Amirudin Ibrahim   Editor    : Erwin Egga

Berita Terkait