Tinggalkan Tugas 2 Bulan, Kadukcapil Morotai Terancam Sanksi Tegas

Dukcapil Kabupaten Pulau Morotai

DARUBA – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Pulau Morotai, Alprit Santiago, terancam diberi sanksi tegas setelah kurang lebih dua bulan meninggalkan tugas.

Diketahui, telah meninggalkan tugas sejak 6 Desember 2024, dengan alasan izin keluar daerah. Hanya saja, sampai dengan Februari 2025, Alprit belum juga kembali berkantor.

Hal ini lantas membuat pejabat pembina kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, dalam hal ini Sekretaris Daerah (Sekda), Muhammad Umar Ali akan menindaklanjuti ketidak aktifitas Aplrit Santiago sebagai Kadukcapil.

“Saya sebagai atasan akan tetap memproses hal tersebut. Karena sudah tiga kali kami panggil, tapi dia (Alpret) belum pulang,” kata Muhammad Umar Ali, Senin (3/2/2025).

Mantan Pj Bupati Pulau Morotai itu menegaskan, tindakan Kadis Dukcapil tersebut dinyatakan melanggar disiplin sebagai ASN, sehingga proses kedisiplinannya akan tetap ditindaklanjuti.

“Kita akan panggil lagi dia untuk pulang, karena izinnya sudah selesai. Sesuai dia punya izin itu dengan alasan mengantar keluarga, tapi sampai sekarang tidak pulang masuk kerja. Ketika panggilan ini tidak hadir, maka kita akan buat berita acara dan ditindaklanjut ke atasnya untuk ditindak kedisiplinannya sebagai ASN,” tegas Umar.

Pewarta    : M. Rifai                   Editor   : Erwin Egga

Berita Terkait