Polres Halsel Tetapkan Lima Warga Yaba Tersangka

Polres Halsel menetapkan lima warga Yaba sebagai tersangka

LABUHAPolres Halmahera Selatan (Halsel) menetapkan lima warga Yaba tersangka kasus pengeroyokan, penganiayaan dan penghasutan terhadap dua personil Polsek Bacan Barat.

Insiden penganiayaan terhadap ZS dan MRP terjadi pada Senin, 20 Januari 2025 lalu di Kantor Desa Yaba, Bacan Barat Utara, Halmahera Selatan saat kedua personil tersebut sedang menjalankan tugas.

Akibat dari pengeroyokan tersebut, kedua personil mengalami luka bagian kepala dan lebam di sebagian anggota tubuh.

Pada jumpa pers penetapan tersangka, Polres Halsel dipimpin Kasi Humas Polres Halsel, AKP. Sunadi Sugiono didampingi Plh (Pelaksana harian) Kasat Reskrim, Iptu. M. Adnan Nijar, dan Kasi Propam Polres Halsel, Ipda. Samsudin Upara.

Melalui hasil penyelidikan dijelaskan kasus itu bermula ketika tersangka EW terlibat cekcok dengan kedua personil di kantor desa.

Berita Terkait