Hal itu merujuk pada UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 BAB III pasal 7 Ayat 2, yang menyebut, Wartawan memiliki dan menaati kode etik jurnalis. Olehnya itu, setiap aktivitas yang dilakukan oleh wartawan, seharusnya sesuai dengan standar etika jurnalis.
“Kode etik jurnalis itu terdapat 11 Pasal yang harus menjadi pedoman para jurnalis untuk melakukan peliputan. setiap wartawan harus memahami etika jurnalis agar tidak keliru menjalankan profesi wartawan,” pungkasnya.
Pewarta : Humas Pemkot Tidore Editor : Erwin Egga
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)
