Seharusnya, ia menggunakan hak pilihnya di TPS 02 Desa Parigi Taliabu Timur.
Sama halnya dengan pemilih atas nama Novikasari yang berdasarkan hasil pencocokan identitas data pemilih pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pulau Taliabu.
Bawaslu mendapati catatan yang bersangkutan pada 13 Desember 2023 telah melakukan pindan datang domisili dari alamat lama Desa Salati, Kecamatan Taliabu Barat Laut ke alamat baru Desa Langganu Kecamatan Lede.
Oleh karena itu, seandainya Harsono Abadarudin dan Novikasari hendak memilih di TPS 01 Desa Salati, seharusnya terlebih dahulu mengurus pindah domisili atau mengurus pindah memilih dari TPS asal ke TPS 01 Desa Salati sebagai dasar agar yang bersangkutan terdaftar sebagai pemilih.
Sehingga rekomendasi Bawaslu Kabupaten Taliabu terkait hal ini dapat dibenarkan.
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)
