MK Perintahan KPU Taliabu Gelar PSU di 9 TPS 

“Dengan demikian, dalil Pemohon berkenaan dengan dua orang Pemilih yang tidak berhak atas nama Novikasari dan Harsono Abadarudin sebagaimana yang didalilkan Pemohon adalah beralasan menurut hukum,” sebut Hakim Konstitusi Daniel dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024 pada Senin (24/2/2025).

Rekomendasi Setelah Rekapitulasi

Disebutkan oleh Hakim Konstitusi Guntur, kendati rekomendasi Bawaslu tidak dapat dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Pulau Taliabu (Termohon) karena rekomendasi dikeluarkan setelah tahapan rekapitulasi perolehan suara pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu Tahun 2024, maka berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (2) PKPU 15/2024 konsekuensi yuridisnya tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah agar dilakukan pemungutan suara ulang untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

PSU tersebut haruslah dilakukan paling lama 45 hari sejak putusan ini diucapkan dan selanjutnya hasil PSU tersebut digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah dalam putusan ini.

“Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Taliabu dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Maluku Utara dan Kepolisian Resor Pulau Taliabu untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan perkara ini dengan didampingi hakim konstitusi lainnya.(*)

Berita Terkait