MK Tolak Permohonan Cabup Halut Muchlis Tapi Tapi-Tonny Laos 

Dengan demikian, menurut Mahkamah tidak terdapat persoalan mengenai keterpenuhan syarat saudara Piet Hein Babua sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara Tahun 2024, dengan dugaan tindakan VCS atau tindak pidana yang menyertainya.

“Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Nomor Urut 4 (empat) telah memenuhi persyaratan pencalonan sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Utara sebagaimana ketentuan dalam Pasal 7 ayat (2) huruf i UU 10/2016. Dengan demikian dalil Pemohon berkenaan dengan Pasangan Calon Nomor Urut 4  (empat) atas nama Piet Hein Babua dan Kasman Hi. Ahmad tidak memenuhi syarat pencalonan karena Calon Bupati Piet Hein Babua diduga melakukan perbuatan tercela, in casu dugaan melakukan perbuatan video call sex (vcs) adalah tidak beralasan menurut hukum,” sebutnya.

Lebih lanjut, Mahkamah dalam pertimbangannya juga menegaskan, terhadap dalil Pemohon berkenaan dengan dugaan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi pada saat tahapan pemungutan dan penghitungan suara yang terjadi di 45 TPS serta adanya tindakan politik uang yang bersifat TSM dalam penggunaan ADD yang memengaruhi perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 4 (empat) di 20 TPS, berdasarkan pencermatan Mahkamah terhadap bukti yang diajukan para Pihak, telah ternyata tidak ada pernyataan keberatan para saksi Pemohon di tingkat TPS berkenaan dengan permasalahan angka perolehan suara pada masing-masing TPS yang dipersoalkan.

“Bukti Pemohon yang hanya berupa salinan Model C.Hasil-KWK dan Register Surat Perintah Pencairan Dana adalah tidak relevan untuk membuktikan kebenaran dalil Pemohon a quo, karena faktanya Pemohon tidak mempersoalkan perbedaan angka perolehan hasil di tingkat TPS yang dituangkan dalam Model C.Hasil-KWK yang dibuktikan dengan telah ditandatanganinya Model C.Hasil-KWK oleh saksi Pemohon pada TPS-TPS yang didalilkan. Sementara itu, hanya ditemukan satu Model C.Hasil-KWK yang tidak ditandatangani oleh saksi Pemohon yaitu pada TPS 01 Desa Tutumaloleo, Kecamatan Galela Utara, namun pada TPS dimaksud tidak didapati kejadian khusus maupun keberatan,” urai Arief saat membacakan pertimbangan hukum MK.

Berita Terkait