Skandal Korupsi di RSUD dan Dinkes Halbar: KPK Kantongi Bukti Baru!

“Kami mendesak KPK, Kejaksaan Agung, BPK RI, dan Kementerian Kesehatan RI agar segera mengusut skandal korupsi ini. Anggaran kesehatan seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan untuk memperkaya segelintir pihak,” kata Sahril.

Dalam laporan yang diterima, juga terungkap adanya dugaan penyalahgunaan wewenang terkait proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama Halmahera Barat. Pemerintah Halmahera Barat awalnya mengusulkan pembangunan RS Pratama di Desa Jano, Kecamatan Loloda Tengah, dengan total anggaran Rp 60 miliar.

Namun, secara sepihak, pemda memindahkan lokasi proyek ke Kecamatan Ibu dengan alasan adanya lebih banyak puskesmas pendukung di wilayah tersebut.

Keputusan ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang mengharuskan setiap perubahan proyek yang menggunakan dana negara melalui kajian ulang dan persetujuan instansi terkait.

Saat ini, pembangunan RS Pratama di Kecamatan Ibu telah berjalan dengan anggaran Rp 43 miliar, di mana Rp 17 miliar sudah dicairkan. Pemindahan ini dinilai merugikan masyarakat Loloda yang seharusnya mendapatkan akses layanan kesehatan.

Berita Terkait