Kejar DPO, Kejati Malut Minta Bantuan Kejagung

Kejaksaan Tinggi Malut

TERNATE – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia dalam mencari keberadaan seorang daftar pencarian orang (DPO) atas nama Muhammad Yusril yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi anggaran belanja tak terduga (BTT) di Pemerintah Kepulauan Sula senilai Rp28 miliar pada tahun 2021.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Muhammad Yusril telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula. Ia juga merupakan seorang Direktur di PT HAB Lautan Bangsa yang bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula dalam pengadaan bahan medis habis pakai (BMHP) senilai Rp5 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga saat dikonfirmasi membenarkan ada koordinasi antara Kejati Maluku Utara dengan Kejagung RI.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Kejagung di pusat terkait satu DPO kasus BTT di Kepulauan Sula.” Katanya, Selasa (11/03/2025).

Richard menyatakan, setiap penanganan kasus tentu pihaknya akan membangun koordinasi dengan tim di pusat, termasuk soal DPO kasus BTT Sula yang sampai saat ini belum ditemukan.

Berita Terkait