Polisi Gagal Tangkap Pelaku Peredaran Miras di Ternate

Babuk Miras Yang berhasil Diamankan Polisi saat operasi

TERNATE – Satuan Samapta Polres Ternate kembali berhasil mengungkap peredaran minuman keras (Miras) tradisional di Pasar Higenis, Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, Rabu (26/3/25) malam.

Penindakan ini dilakukan setelah unit Tipiring bersama piket Satuan Samapta menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Berdasarkan laporan yang diterima, tim langsung turun ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan dan penggeledahan.

Dari hasil operasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa minuman beralkohol jenis cap tikus yang dikemas dalam 19 kantong plastik bening serta delapan botol air mineral. Tidak hanya itu, identitas pelaku yang berinisial EAG (35) juga berhasil terungkap. Dia merupakan warga Kelurahan Gamalama.

Namun, saat anggota melakukan penggerebekan, terduga pelaku tidak berada di lokasi. personel pun meminta keterangan dari istri pelaku yang berinisial ST alias W. Ibu rumah tangga (IRT) itu juga dibawa oleh anggota polisi ke Mapolres Ternate untuk dijadikan sebagai saksi.

Berita Terkait