Kuras 12 Miliar untuk Bayar Gaji Ribuan PTT di Halsel

Nur menjelaskan PTT yang diproses gajinya adalah yang masuk database Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan PTT yang lulus seleksi PPPK tahun ini tetapi belum Terhitung Mulai Tanggal (TMT) bertugas atau belum ditetapkan sebagai PPPK dan calon PPPK tahap II.

“Meski sebelumnya tidak dianggarkan gaji PTT di APBD induk tahun ini. Tetapi karena sudah keluar perintah pemerintah pusat melalui edaran Mendagri dan Kemenpan-RB, makanya tetap dibayarkan, skema pembayaran kita buat pergeseran anggaran dari masing-masing OPD,” tuturnya.

Nur menambahkan pihaknya juga telah mengantongi surat keputusan (SK) Bupati Halsel sebagai dasar untuk melakukan pembayaran gaji PTT.”Kami juga sudah berkoordinasi dengan BSI (Bank Syariah Indonesia) untuk lembur melayani pembayaran gaji mereka sebelum masuk cuti lebaran,” ujarnya.

Pewarta    : Nandar Jabid   Editor    : Erwin Egga

Berita Terkait