Polda Malut Diminta Segera Usut Tuntas Kasus Mantan Wakapolres Taliabu

“Saya kira kasus penganiayaan ini sangatlah mudah, karena tidak membutuhkan kajian yang sulit karena semua alat bukti sudah ada sehingga tidak ada alasan untuk menunda-nunda,” tegasnya, Senin (28/4/2025).

Karena semua alat bukti sudah ada, Bahtiar menambahkan, seharusnya sudah ada langkah nyata dan tegas yang diambil oleh penyidik Polda Maluku Utara untuk memperjelas status hukum dari perkara ini.

“Kami berharap penyidik secepatnya bisa memperjelas status dari yang bersangkutan, yakni Sirajudin agar bisa memberikan rasa keadilan bagi pelapor itu sendiri, karena pelapor tentu menunggu perkembangan dari laporan tersebut,” tandasnya.

Direktur Krimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol Ady Wahyu saat ini belum bisa dihubungi. Sementara Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Bambang Suharyono saat dikonfirmasi mengaku untuk kasus dugaan perselingkuhan yang ditangani Propam Polda Malut sedang menunggu sidang kode etik. (cr-02)

Berita Terkait