TERNATE – Polda Maluku Utara (Malut) diminta secepatnya tindak lanjut kasus yang melibatkan mantan Wakapolres Pulau Taliabu, Kompol Sirajudin.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Sirajudin dilaporkan ke Propam Polda Malut atas dugaan kasus perselingkuhan dengan salah satu oknum anggota DPRD Provinsi Maluku Utara.
Atas hal itu, Sirajudin ditahan 14 hari oleh Propam Polda Malut. Namun setelah dibebaskan, ia kembali melakukan dugaan penganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta kekerasan psikis terhadap istri sahnya berinisial NWA.
Laporan tersebut tertuang dalam nomor polisi: LP/B/25/111/2025/SPKT/Polda Maluku Utara tertanggal 19 Maret 2025 yang saat ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut.
Bahtiar Husni, selaku penasehat hukum NWA saat diwawancarai mengatakan, pihaknya meminta agar ada langkah cepat dari penyidik Polda Malut untuk memperjelas status hukum dari kasus tersebut.
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

