TERNATE – Ribuan barang bukti minuman keras (Miras) akhirnya dimusnahkan. Pemusnahan tersebut merupakan hasil razia Polda Maluku Utara dan Polres Ternate periode Januari hingga April tahun 2025, Selasa (29/4/2025).
Pemusnahan ribuan barang haram itu dilaksanakan secara simbolis di lapangan apel Mako Polres Ternate yang juga disaksikan oleh seluruh Forkopimda Kota Ternate dan Forkopimda Provinsi Maluku Utara.
Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto dalam kesempatannya menyampaikan, Miras jenis cap tikus yang berhasil dirazia Polres Ternate sebanyak 2,851 liter, akar 119 liter, bir putih 51 kaleng, bir hitam 29 kaleng dan 3 botol anggur merah.
Sementara, Miras jenis cap tikus yang berhasil dirazia oleh Direktorat Samapta Polda Maluku Utara sebanyak 4,046 liter, bir hitam 71 kaleng dan 41 botol bir bintang. Hal itu berdasarkan hasil operasi kegiatan rutin yang ditingkatkan Polres Ternate dan Disamapta Polda Malut.
“Ini kita lakukan sebagai langkah untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif selama tahun 2025 di wilayah Kota Ternate, karena sebagian besar aksi kejahatan yang terjadi di latar belakangi oleh pengaruh Miras,” ungkapnya.
Anita menambahkan, pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk komitmen polri untuk menekan peredaran Miras di wilayah Kota Ternate yang masih marak dan sebagai antisipasi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) selama tahun 2025.
“Melalaui kesempatan ini kami berharap pemerintah daerah untuk dapat meninjau kembali peraturan daerah (Perda) yang sudah ditetapkan, karena saat ini tidak membuat efek jera dari para pelaku pengedar Miras yang ada di Kota Ternate,” tandasnya.(cr-02)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

