TERNATE – Warga asal Desa Tedeng, Kecamatan Jailolo, Halmahera Barat, Maluku Utara (Malut) ditangkap polisi saat melakukan peredaran minuman keras (Miras) di Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Minggu (11/05/2025).
Pelaku yang diketahui berinisial NH (45) itu diamankan oleh tim tindak pidana ringan (Tipiring) Subdit Gasum Direktorat Samapta Polda Malut saat setelah menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas penjualan cap tikus dan akar di wilayah tersebut.
Kasubdit Gasum Direktorat Samapta Polda Malut, AKBP. Drh. Dedi Wijayanto mengatakan, saat menerima laporan tersebut tim Tipiring langsung bergerak cepat menuju ke lokasi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penangkapan.
“Saat sampai di lokasi, petugas langsung melakukan pemeriksaan mendalam, di dalam sebuah kamar kos petugas menemukan sejumlah barang bukti Miras yang siap diedarkan,” katanya, Senin (12/05/2025).
Dedi menambahkan, pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa 16 jerigen berisi cap tikus masing-masing berukuran 25 liter, 7 botol akar ukuran 1,5 liter, 3 kantong akar 600 ml dan 7 kantong cap tikus 600 ml.
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

