Sidang Kasus KDRT, Oknum Polisi di Halut Akui Perbuatannya dan Minta Maaf

TERNATE – Pengadilan Negeri Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara menggelar sidang kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Ronal Zulfikri Effendy.

Sidang yang dipimpin oleh Herdian Eka Putravianto beserta dua anggota hakim lainnya yakni Hendra Wahyudi dan Mohammad Salim Hafidi itu menghadirkan lima orang saksi termasuk korban dalam kasus tersebut.

Sidang yang dibuka untuk umum itu hakim kemudian mengeluarkan penetapan penahanan terhadap Ronal Zulfikri Effendi yang juga merupakan oknum polisi yang bertugas di Polres Halmahera Utara.

Pasalnya, setelah Polres Halut melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Tobelo, terdakwa rupanya tidak ditahan. Bahkan, setelah keluar penetapan sidang pertama pun, Jaksa enggan melakukan penahanan.

Kuasa hukum korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Marimoi, Lukman Harun mengaku, saat sidang dibuka hakim ketua menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tobelo terkait penahanan terhadap terdakwa.

Namun, JPU Kejari Tobelo menjawab bahwa tidak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan, sehingga hakim mengingatkan kepada JPU agar segera melakukan eksekusi penahanan terhadap terdakwa.

“Seharusnya JPU segera melakukan eksekusi penahanan, kenapa ditunda-tunda” kata Lukman meniru pernyataan Hakim Ketua Majelis, Senin (26/05/2025).

Ia menjelaskan, pasal yang dikenakan dalam kasus ini adalah Pasal 44 ayat 2 UU KDRT yang ancaman hukumannya cukup tinggi, lebih dari 5 tahun, sehingga seharusnya terdakwa dilakukan penahanan.

“Tetapi begitu kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tobelo, Jaksa malah tidak melakukan penahanan, bahkan setelah keluar penetapan sidang pertama pun, Jaksa enggan melakukan penahanan, kesalnya.
 
Sekadar diketahui, saksi korban berinisial WAS dalam persidangan menceritakan kronologis kasus KDRT yang dialaminya di pasar ikan Wosia Tobelo. Dimana pertengkarannya hanya soal jual ikan, namun terdakwa tidak mau menerima saran.

“Saya bilang ikan hanya sedikit, jadi tidak usah di jual ke Galela, rugi nanti,” ujarnya. Dari situ, ia kemudian mengajak terdakwa pulang, namun terdakwa tidak mau pulang sehingga pertengkaran pun terjadi. Atas hal itu terdakwa memiting leher korban, hingga ia kesulitan bernapas.

Kemudian, korban sempat menggigit tangan terdakwa dan akhirnya ia bisa bebas, namun terdakwa kembali menyikutnya hingga terjatuh dan pelipis kanannya bengkak, diseret sejauh kurang lebih 4-5 meter, sehingga badannya lecet dan lebam, serta bajunya kotor penuh lumpur.  

Tidak hanya itu, mulutnya dipukul dengan handphone menyebabkan 2 giginya patah serta 1 gigi copot, bibir pecah dan hidung berdarah. Bukan hanya kali ini ia dianiaya terdakwa, pernah waktu ia hamil 3 bulan, terdakwa menendang perutnya dan memukul dengan kipas angin hingga mengalami pendarahan dan hampir keguguran.

Menurut korban, ia mengalami KDRT sejak awal pernikahan. Bahkan dimasa pacaran kaki korban pernah dijepit ke pintu oleh terdakwa. Setelah mengalami penganiayaan, ia kemudian mendatangi saksi Suhaimi yang merupakan saudara terdakwa untuk meminjam handphone.

Ia lalu menelpon anak saksi Suami bernama Sari meminta untuk menjemputnya, sambil mengirim foto mulutnya yang berdarah dan giginya yang patah. Pada hari itu juga ia langsung menuju Polres Halut untuk membuat Laporan Polisi.

Setelah itu, ia dijemput oleh saksi Nur Aisa yang merupakan isteri Kapolsek Tobelo dan mengamankannya dirumah sambil menunggu orang tuanya datang dari Weda. Saksi lain yang hadirkan oleh JPU adalah ibu korban, istri mantan Kapolsek Tobelo dan sekurity Pasar Wosia.

Setelah mendengar keterangan para saksi, hakim ketua majelis kemudian menanyakan kepada terdakwa apakah akan meminta maaf kepada isteri dan ibu mertuanya sambil menangis. Namun korban dan ibunya tidak memberikan maaf.

“Sudah terlambat, kenapa sejak kejadian tidak datang minta maaf, nanti setelah viral baru minta maaf. Dua kali saya dan suami ke Polres dan sempat berpapasan dengan terdakwa, tapi terdakwa acuh tak acuh, bahkan dengan angkuh berjalan lewat begitu saja depan mereka,” kata ibu korban.

Korban sendiri tidak memberikan maaf karena terlalu sakit hati dengan perlakuan terdakwa. menurutnya, terdakwa bukannya meminta maaf, melainkan menyebar fitnah dimana-mana. Bahkan terdakwa mengancam akan membakar korban.

“Saya minta terdakwa dihukum seberat-beratnya, yang mulia,” pinta korban.
 
Untuk diketahui, sidang berlangsung hampir dua jam, majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi keterangan para saksi.

Terdakwa membenarkan semua keterangan saksi korban dan 4 saksi lainnya. “saya melakukan itu tidak sengaja yang mulia,” kata terdakwa.
 
Setelah sidang selesai, Jaksa segera melaksanakan penetapan majelis hakim terkait penahanan terhadap terdakwa dalam rumah tahanan negara.(cr-02)

Berita Terkait