TOBELO – Kepolisian Resort (Polres) Halmahera Utara (Halut) berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di desa Pitu Kecamatan Tobelo Tengah yang terjadi pada Minggu (11/05/2025) lalu, dengan tersangka pembunuhan berinisial AS alias Adrian (19 tahun).
Berdasarkan dengan hasil penyelidikan yang dilakukan Polres Halut sesuai dengan olah TKP, korban SNG alias Siska (19 tahun) yang juga merupakan pelajar, diduga dibunuh Adrian dengan cara mencekik korban serta menggunakan bantal dengan cara menutup wajah korban sehingga korban sulit untuk bernapas.
Dalam konferensi pers, Kapolres Halmahera Utara Akbp Faidil Zikri S.h S.i.k M.Si., memerintahkan Kasat Reskrim Iptu Sofyan t S.H dan KBO Reskrim Ipda Ricky R. I. Ratu, S.tr.k., M.h., Cphr., bersama tim Resmob mencari keterangan sebanyak mungkin dan memintai keterangan dari saksi dan mengumpulkan barang bukti (BB).
Selanjutnya, berawal dari olah TKP sehingga pelaku dapat diidentifikasi dengan baik, pelaku berinisial AS merupakan seorang pelajar.
“Barang bukti yang telah diamankan berdasarkan pengembangan dari TKP diantaranya satu potong sprei warna kuning dan sarung bantal warna kuning, satu bungkus rokok yang ada di TKP, handphone iPhone, 1 unit motor MX,” jelasnya.
Ditambahkan, bahwa untuk modusnya, pihak Kepolisian belum dapat membuka secara umum, pasalnya menyangkut privasi korban. Sementara pelaku melakukan hal tersebut karena diduga merasa sakit hati terhadap korban.
Sementara Pasal 338 KUHP diancam pidana paling lama 15 tahun penjara.
Kapolres menjelaskan, bahwa terungkap tindak pidana tersebut berkat kerjasama antara satreskrim, masyarakat serta Polres Halmahera Timur.
Diketahui, awalnya pelaku berkenalan dengan korban lewat chat dan kemudian menjalani hubungan. Selain itu, keduanya lewat saling chat selama 3 hari dan bertemu di satu tempat.
“Dari kasus ini diduga pelaku dengan rasa sakit hati awalnya mencekik dengan menggunakan tangan, namun dilihat masih bernafas sehingga pelaku menggunakan bantal untuk menutup wajah korban hingga meninggal dunia,” jelasnya.
Saat mencari pelaku, tidak ada perlawanan yang berarti dari pelaku karena pelaku telah pergi lebih dulu ke Haltim saat dilakukan penggerebekan di alat pelaju. Selanjutnya, tersangka Adrian saat pergi ke Haltim menggunakan mobil lintas, kemudian pemilik mobil menyampaikan ada yang kehilangan dompet dan kemudian dilaporkan da Adrian diamankan Polres Haltim di Maba.
“Saat menjalin komunikasi pelaku yang dicari sama persis dengan pelaku kejahatan di Halut sehingga dilakukan komunikasi dan kemudian penyidik dari Halut pergi ke Haltim dan kemudian menjemput pelaku yang telah ditahan,” jelasnya. (fer)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

