TERNATE – Dua orang warga asal Kelurahan Bastiong Talangame, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Maluku Utara berinsial FB (25) dan MN (31) diamankan Polsek Ternate Selatan atas dugaan peredaran minuman keras (Miras) jenis cap tikus, Rabu (28/05/2025).
Kapolsek Ternate Selatan, AKP Bakri Syahrudin melalui Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong saat dikonfirmasi membenarkan adanya informasi tersebut. Kata dia, Polsek Ternate Selatan mengamankan 100 kantong cap tikus di sebuah indekos di Kelurahan Bastiong.
“Penangkapan dilakukan sekitar pukul 02.00 WIT setelah Unit Reskrim Polsek Ternate Selatan yang dipimpin Kanit Reskrim Aipda Djufri Badarun menerima laporan dari masyarakat tentang adanya aktivitas penjualan Miras di kos-kosan tersebut,” katanya.
Untuk itu, lanjut Umar, setelah dilakukan penggeledahan terhadap indekos tersebut, ditemukan dua karton Miras jenis cap tikus dengan total 100 kantong plastik bersama dua orang terlapor yakni FB dan MN dan kemudian diamankan ke Polsek Ternate Selatan.
Dikatakan, situasi Kamtibmas di wilayah Polsek Ternate Selatan tetap aman dan kondusif setelah dilakukan penangkapan tersebut. Polsek Ternate Selatan juga akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan untuk mencegah peredaran Miras di wilayahnya.
“Miras dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi Miras dan melaporkan kepada kami jika mengetahui adanya aktivitas penjualan Miras,” tandasnya.(cr-02)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

