Minta Mantan Kepala BPKAD dan Bappeda Pulau Taliabu Diperiksa

Gedung Kejati Malut

TERNATE – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara didesak periksa Samsudin Ode Maniwi dan Abdulkadir Nur Ali Terkait dana pinjaman Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2022 sebesar Rp115 miliar.

Sebeb, mereka berdua diduga terlibat dengan pencairan dana pinjaman tersebut. Karena Abdulkadir maupun Samsudin Ode Maniwi pada waktu menduduki jabatan penting di Pemda Kabupaten Pulau Taliabu.

Di tahun 2022, Abdulkadir Nur Ali menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pulau Taliabu. Sementara Samsudin Ode Maniwi menjadi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pulau Taliabu.

Dari hasil Pansus DPRD Kabupaten Taliabu, di dalam dokumen pinjaman tersebut terdapat tanda tangan Abdulkadir dan Samsudin.

“Saya pikir dokumen dana pinjaman yang di dalamnya terdapat tanda tangan Abdulkadir dan Samsudin sudah bisa dijadikan dasar agar Kejati Malut melakukan pemanggilan pemeriksaan,” kata Praktisi Hukum Maluku Utara, Fajri Umasangadji, Selasa (3/2/2026).

Berita Terkait