Fajir mendesak agar Kejati Malut serius menangani laporan yang dimasukkan langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Taliabu, Budiman L. Mayabubun beberapa waktu lalu itu. “Ini anggaran yang nilai uangnya ratusan miliar. Jadi wajib Kejati harus tindaklanjut laporan dari DPRD Taliabu,” pintanya.
Jika dilihat terkait dana pinjaman ini, lanjutnya, ada kejanggalan yang diduga kuat tidak dimanfaatkan tepat sasaran. Karena di tahun yang sama, uang Rp115 miliar yang sebagiannya diperuntukkan untuk proyek pekerjaan jalan, dianggarakan juga ke dana alokasi umum (DAU) Pulau Taliabu tahun 2022.
“Nah, ini yang menarik untuk diselidiki. Terdapat pekerjaan proyek tahun 2022 yang diduga menggunakan dua sumber anggaran. Kejati harus periksa Abdulkadir Nur Ali dan Samsudin Ode Maniwi,” desaknya.(cr-02)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)
