Kepala Inspektorat Sula Mangkir Panggilan Polda Malut

TERNATE – Kepala Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula, Kamarudin Mahdi mangkir dari panggilan Polda Maluku Utara (Malut) atas dugaan kasus penipuan dan pemufakatan jahat dalam laporan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Desa Pohea tahun 2022.

Permintaan klarifikasi terkait laporan yang dilayangkan oleh mantan Kepala Desa Pohea bernama Rudi Duwila ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut itu Kamarudin tidak menghadiri dengan alasan sedang mengikuti kegiatan di Jakarta.

Itu disampaikan Direktur Reskrimsus Polda Malut, Kombes Pol. Edy Wahyu Susilo, Senin (23/06/25). Kata dia, terlapor dalam hal ini Kepala Inspektorat Sula belum datang untuk dimintai klarifikasi oleh penyidik. “Yang bersangkutan belum hadir, katanya masih ada acara di Jakarta,” tuturnya.

Meski begitu, Edy mengaku, pihaknya tetap tetap akan melayangkan panggilan kepada yang bersangkutan sampai bisa menghadiri. “Ini sifatnya masih permintaan klarifikasi. Makanya kami tetap menunggu sampai yang bersangkutan hadir untuk memberi klarifikasi,” katanya.

Menanggapi itu, Rasaman Buamona selaku penasehat hukum Rudi Duwila mengatakan, seharusnya kepala inspektorat bisa bersikap kooperatif dengan menghadiri panggilan penyidik. “Kami tentu beri apresiasi kepada pihak Krimum karena dengan cepat menindaklanjuti laporan kami. Namun kalau langkah kepala inspektorat seperti itu menurut kami sangat tidak etis,” ujarnya.

Rasman menjelaskan, sebagai warga negara yang baik harus hadir dan memberikan klarifikasi, karena yang dilakukan penyidik adalah upaya proses hukum sehingga harus dihargai. Kalau seperti ini, maka elektabilitas kepala inspektorat sangat diragukan publik Kepulauan Sula.

“Karena itu kiranya kepala inspektorat harus bersikap bijak. Junjung tinggi semua proses hukum yang ada. Klien kami juga membutuhkan kepastian hukum dari laporan yang sudah dibuat. Jangan membuat kami berandai-andai jika kepala inspektorat tidak patuhi aturan yang ada,” tegasnya.

Rasman juga mengungkapkan, kepala inspektorat tidak harus mengesampingkan laporan pertanggungjawaban (LPJ) pengelolaan ADD dan DD tahun 2022 yang sudah dibuat oleh kliennya sewaktu masih menjabat sebagai Kepala Desa Pohea, dan itu sudah diserahkan ke inspektorat.

Sebagaimana diketahui, tahun 2022 pihak Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula melakukan pemeriksaan pengelolaan ADD dan DD di setiap desa. Dalam pemeriksaan itu, hampir sebagian besar desa terdapat temuan. Itu termuat dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang diterbitkan inspektorat.  

Dimana, temuan berdasarkan LHP Desa Pohea sebesar Rp63 juta. Atas hal itu, Pemerintah Desa Pohea lalu diberikan waktu 60 hari sesuai ketentuan untuk menyelesaikan masalah berupa perbaikan administrasi seperti kuintasi, nota belanja dan lain-lain.

Tiba-tiba, pihak inspektorat kembali melakukan audit investigasi yang hanya dikhususkan ke Desa Pohea. Dari hasil audit tersebut, ditemukan adanya kerugian keuangan negara senilai Rp398 juta sekian. Anehnya, investigasi itu hanya berdasarkan perintah lisan Bupati Kabupaten Kepulauan Sula.

Sementara, di desa lain tidak dilakukan audit investigasi. Padahal, ada desa yang hasil audit reguler terdapat temuan jumlahnya lebih besar dari Desa Pohea, sehingga itulah Rudi Duwila melalui tim hukum mengajukan laporan resmi ke Polda Maluku Utara sejak 28 April tahun 2025.(cr-02).

Berita Terkait