Kejati Malut Tahan Direktur Holding Company TBB

Ramdani Abubakar usai menjalani pemeriksaan

TERNATE – Kejati Maluku Utara (Malut) menetapkan Direktur Holding Company Ternate Bahari Berkesan (TBB) Ramdani Abubakar sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran penyertaan modal Perusda Bahari Berkesan, Senin (31/10/22).

Dana penyertaan modal Perusda milik Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate yang diusut adalah anggaran tahun 2016-2018 sebesar Rp 25 miliar lebih.

Pantauan di lapangan, Ramdani Abubakar langsung ditahan usai penetapan tersangka. Ia keluar dari kantor Kejati Malut langsung mengenakan rompi tahanan berwarna orange. Ramdani lalu dibawa ke mobil tahanan menuju Rutan Kelas IIB Ternate.

Sementara itu Kasi Penkum Kejati Malut Richard Sinaga ketika dikonfirmasi terkait penahanan Ramdani Abubakar membenarkan. “Iya benar, ada penahanan tersangka Direktur Holding Company Ternate Bahari Berkesan Ramdani Abubakar,” ucap Richard.

Ia menambahkan, Ramdani akan ditahan selama 20 hari kedepan untuk pengembangan kasus tersebut.

“Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Ternate,” tandasnya. Ramdani merupakan mantan Direktur Perusda Holding Company Ternate Bahari Berkesan tersebut. Sebelumnya, Direktur Kepatuhan BDL Temmy Wijaya dan mantan Direktur Holding Company Bahari Berkesan M Iksan Efendi juga telah ditahan usai menjadi tersangka.(cr-02)

Berita Terkait