Selain itu, Wacana DOB Sofifi juga dinilai hanya sebatas sensasi yang dilemparkan ke publik untuk mengalihkan perhatian dari persoalan pembangunan yang mendesak dan substansi, khususnya pembangunan di wilayah-wilayah terpinggirkan seperti Kecamatan Oba Selatan.
“Kami menduga isu ini sengaja dilempar untuk menutup perhatian atas masalah yang lebih urgen, seperti rusaknya jalan-jalan utama di Oba Selatan, terbatasnya layanan dasar, dan belum terpenuhinya kebutuhan masyarakat. Ini yang seharusnya jadi prioritas, bukan wacana pemekaran yang gaduh dan elitis,” tambahnya.
Asis mengaku, pemekaran wilayah tidak boleh dilakukan secara sepihak, melainkan harus melalui prosedur resmi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah, serta regulasi lain yang menuntut keterlibatan aktif masyarakat, DPRD, pemerintah daerah, dan persetujuan pemerintah pusat.
“Tidak ada satu pun orang yang rela jika rumah dibangun di atas pekarangan pribadinya tanpa izin. Begitu juga pemekaran, tidak bisa dilakukan tanpa persetujuan pemilik wilayah. Ini pelanggaran etika, hukum, dan adat,” tegasnya Asis.
Ia menjelaskan, Sofifi merupakan kelurahan dalam wilayah administratif Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, yang secara adat merupakan bagian sah dari Kesultanan Tidore, yang memiliki sejarah panjang dan diakui secara adat hingga saat ini. Oleh karena itu, peran Kesultanan juga harus dihargai oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)
