APBD-Perubahan 2025 Resmi Disahkan DPRD Ternate, Surplus 1 Milyar Lebih

Penyerahan Dokumen APBD-P 2025 Yang Telah Disahkan DPRD
Penyerahan Dokumen APBD-P 2025 Yang Telah Disahkan DPRD

TERNATE – Setelah melalui sejumlah tahapan, akhirnya APBD-Perubahan 2025 yang disampaikan Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman secara resmi disahkan DPRD Kota Ternate, pengesahan yang dilakukan pada Kamis (28/8/2025) malam melalui rapat paripurna DPRD yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Amin Subuh.

Rapat Paripurna ke 18 masa persidangan ke III tahun sidang 2025 ini dihadiri Wakil Wali Kota Nasri Abubakar, Sekda Kota Ternate Rizal Marsaoly, anggota DPRD serta para pimpinan OPD.

Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman dalam sambutan usai pengesahan menyampaikan, apresiasi kepada DPRD Kota Ternate, Wali Kota juga menyebut, perbedaan pandangan dan dinamika yang terjadi selama proses pembahasan pada tingkat pembicaraan sebelumnya sampai dengan penyampaian laporan Badan Anggaran adalah sebuah kewajaran untuk menghasilkan APBD yang berkualitas dalam artian mampu mengakomodasi aspirasi dan kebutuhan masyarakat, baik yang disampaikan oleh Pemkot Ternate maupun yang disuarakan oleh DPRD Kota Ternate.

“Hal ini juga seharusnya dimaknai sebagai bentuk komitmen dan konsistensi dari para wakil rakyat yang terhormat bersama Pemerintah Kota Ternate untuk terus berupaya memenuhi kebutuhan dan kepentingan serta harapan masyarakat, sementara pada sisi yang lain diperhadapkan dengan keterbatasan kemampuan fiskal daerah,” katanya.

Dalam forum tersebut, Wali Kota mengapresiasi anggota DPRD Kota Ternate karena selama menjalin kemitraan dengan Pemerintah Kota Ternate, paling tidak dimasa jabatannya sebagai Wali Kota, DPRD Kota Ternate berada pada posisi penyeimbang dan dalam kedudukannya selalu kritis dan cermat terhadap setiap usulan program dan kegiatan pemerintah sehingga dengan demikian bisa mewujudkan Ternate yang Mandiri Berkeadilan.

Dikatakannya, sesuai Perda omor 12 tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah, APBD merupakan satu kesatuan yang disusun dalam struktur tertentu yang terdiri dari pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah. Sementara struktur perubahan APBD Kota Ternate tahun 2025 diantaranya pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp. 1.114.923.533.130, atau mengalami kenaikan 0,90 persen apabila dibandingkan dengan APBD Induk tahun 2025 yaitu sebesar Rp. 1.104.982.939.130.
Sedangkan, gambaran pendapatan dalam perubahan pendapatan dan belanja tahun 2025 yaitu PAD Pendapatan Asli Daerah ditetapkan sebesar Rp. 161.638.506.000, pendapatan transfer ditetapkan sebesar Rp. 946.337.966.000, Lain Lain pendapatan daerah yang sah ditetapkan sebesar Rp. 6.947.061.130. Untuk belanja ditetapkan sebesar Rp.1.113.916.020.810, gambaran besaran belanja adalah belanja operasi ditetapkan sebesar Rp.986.094.130.847,71, belanja modal ditetapkan sebesar Rp.123.571.889.962,29, Belanja tidak terduga ditetapkan sebesar Rp.4.250.000.000.

“Dari sumsi Pendapatan sebesar Rp. 1.114.923.533.130, dan belanja sebesar Rp. 1.113.916.020.810, sebagaimana yang diuraikan terdapat surplus sebesar Rp.1.007.512.320, surplus tersebut digunakan untuk membiayai pembiayaan pengeluaran berupa penyertaan modal daerah yang digambarkan pada Pos Pengeluaran Pembiayaan,” sebut Wali Kota.
Wali Kota menyebut, pembiayaan daerah dari sisi penerimaan pembiayaan sebelum perubahan ditetapkan sebesar Rp.0 dan setelah perubahan menjadi sebesar Rp. 1.992.487.680, kata Wali Kota, penerimaan Pembiayaan ini merupakan sisa lebih perhitungan anggaran sebelumnya (SiLPA) didasarkan pada Laporan Keuangan Pemerintah Kota Ternate tahun anggaran 2024. Sementara, dari sisi Pembiayaan Pengeluaran tidak mengalami perubahan yakni sebesar Rp. 3.000.000.000.

“Dapat disampaikan bahwa pembiayaan netto hasil selisih antara penerimaan pembiayaan dengan pengeluaraan pembiayaan adalah sebesar ( Rp. 1.007.512.320) sehingga jika dikurangi dengan surplus anggaran menghasilkan penetapan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Daerah Tahun berkenaan adalah sebesar Rp.0 . Hal ini telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Lampiran Permendagri nomor 77 tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, BAB II huruf G ketentuan SILPA angka 1 Pemerintah Daerah menganggarkan Sisa Lebih Pembiayaan (SILPA) tahun berkenaan bersaldo Nihil,” tandasnya.
Hal senada, sebelumnya disampaikan Banggar DPRD dalam laporan mereka yang disampaikan melalui juru bicara Nurlela Syarif. Dimana Nurlela saat membaca laporan menyebut, berdasarkan usulan dan pendapat dari Fraksi-Fraksi DPRD Kota Ternate yang disampaikan melalui Pemandangan Umum Fraksi, pembahasan dalam pembicaraan tingkat I akhir antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Kota Ternate, serta pendapat akhir fraksi pada pembicaraan tingkat I akhir, maka telah terdapat penyamaan persepsi atau kesepakatan pendapat terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kota Ternate Tahun Anggaran 2025 tersebut.*
Editor : Hasim Ilyas

Berita Terkait