Bakal Ada Tersangka Baru di Kasus Korupsi BTT Sula

Ilustrasi tersangka kasus BTT Sula

TERNATE – Kasus dugaan korupsi belanja tak terduga (BTT) tahun 2021 di Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara terus mendapat desakan dari berbagai pihak agar jaksa menetapkan tersangka baru.

Dari fakta persidangan yang muncul di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate, terdapat bukti-bukti yang di dalamnya menyeret beberapa nama.

Nama-nama yang terseret dalam persidangan itu, di antaranya Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang, oknum anggota DPRD Kepulauan Sula, Lasidi Leko dan Plt Kepala Dinas Kesehatan, Suryati Abdullah.

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Raimond Charisna Noya mengatakan, pihaknya dalam menangani anggaran BTT 2021, telah bekerja secara continue sambil mempedomani hukum acara dan SOP penanganan perkara Tipikor.

“Saat ini selain menangani penuntutan terhadap terdakwa Muhammad Yusri di PN Ternate, secara bersamaan Kajari juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan terkait BTT, lewat tindakan tersebut kami mau sampaikan kepada publik bahwa masih ada kemungkinan tersangka lain yang kami kejar,” katanya, Minggu (05/10/2025).

Berita Terkait