Dia menyampaikan, pihaknya tidak berhenti hanya di Muhamaad Bimbi dan Muhammad Yusri, karena salah satu output dari proses penyidikan adalah penetapan tersangka.
“Nah kami pasti akan sampai ke sana. Siapa tersangkanya, tentunya akan kami sampaikan kepada publik apabila penyidik berdasarkan minimal 2 alat bukti yang cukup telah yakin bahwa ada pihak-pihak yang layak dan patut mempertanggungjawabkan perbuatannya lewat proses penetapan tersangka sampai proses persidangan,” ujar Raimond.
Raimond mengungkapkan, jangan lupa bahwa dalam waktu yang bersamaan Kejari Sula tidak hanya menangani perkara BTT, dengan keterbatasan tenaga jaksa, pihaknya juga sedang menangani perkara pembangunan infrastruktur jalan yang sudah di tahap permintaan audit penghitungan kerugian keuangan negara.
“Kami juga sementara menangani perkara DD dan ADD yang juga sudah masuk di tahap permintaan audit penghitungan kerugian keuangan negara,” ucap Raimond.
Poinnya, lanjut Raimond, tim jaksa penyidik maupun tim jaksa penuntut umum Kejari Sula masih dan sementara bekerja dalam rangka pengentasan tindak pidana korupsi Kepulauan Sula.
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)
