“Kami lakukan pengembangan. Salah satu ujung dari proses penyidikan adalah proses penetapan tersangka. Karena ada alat bukti yang menjadi dasar. Misalnya fakta yang terungkap dalam persidangan. Nanti kita dilihat,” bebernya.
Raimond menambahkan, surat perintah penyelidikan (Sprindik) baru telah dikeluarkan oleh Kejari Kepulauan Sula pada 29 Juli 2025 kemarin. Prosesnya masih pemeriksaan saksi. Kalau tidak salah, sudah ada 10 saksi yang diperiksa.
“Nama-nama nanti baru kita buka. Pada dasarnya pihak-pihak yang terlibat, dan diperiksa di persidangan. Ini hanya mengulangi penyidikan, kita tinggal tambah apakah ada pelaku lain yang bisa pertanggungjawabkan pidana atau tidak,” pungkasnya.(cr-02)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)
