Jaksa Bakal Tetapkan Tersangka Baru Kasus BTT Sula

Tetapi, ada bukti lain yang juga bisa dipakai oleh jaksa dalam melakukan pembuktian. Apakah seseorang betul melakukan peristiwa pidana atau tidak, kemudian sejauh mana terdakwa terlibat, dan tuntutan pidana penjara yang cocoknya seperti apa. 

“Dari semua itu yang nantinya kita tuangkan dalam tuntutan kami. Nanti akan dibacakan pada 27 Oktober mendatang. Hakim juga sudah mengatakan kepada terdakwa jangan coba-coba mau melindungi orang lain,” tegasnya.

Karena, lanjutnya, jaksa dalam proses pembuktian tidak hanya melihat alat bukti dari keterangan terdakwa saja, tetapi ada keterangan saksi lain yang sebenarnya sudah sesuai, dan bukti surat yang saat ini pihaknya sudah kantongi.

“Dari situ bisa diperoleh petunjuk, bahwa siapa pelaku sebenarnya. Yang bikin ringan dan beratnya tuntutan itu ada dua. Pertama kembalikan kerugian keuangan negara, dan berkata jujur, sehingga bisa membuka tabir kebohongan perkara ini,” ujarnya.

Di kasus ini, Raimond mengaku, terdakwa Muhammad Yusril sudah melakukan pengembalian, tapi ketika pengembalian, Yusril malah tidak berkata jujur. Di samping itu, saat ini pihaknya sedang melakukan pengembangan dalam perkara kasus ini.

Berita Terkait