Kasus TPPO 4 Warga di Halmahera Selatan Jadi Sorotan Publik

TERNATE – Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dialami oleh 4 masyarakat Kabupaten Halmahera Selatan menuai banyak tanggapan dari praktisi hukum di Provinsi Maluku Utara (Malut).

Kasus yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut sejak 6 Oktober 2025 itu berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Nomor: STTL/LP/B/84/X/2025/SPKT/POLDA MALUKU UTARA, tertanggal 6 Oktober 2025.

Praktisi hukum, Roslan saat diwawancarai mengatakan, terkait adanya dugaan TTPO ini seharusnya pihak penyidik Polda Malut segera meminta keterangan dari keluarga para korban dan pihak imigrasi tempat pembuatan pasport para korban tersebut.

Menurutnya, setiap warga negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri atau internasional maka paspor merupakan dokumen resmi yang wajib dimiliki. Ini menjadi penting untuk mengetahui secara jelas modus operandi yang dilakukan serta tujuannya seperti apa.

“Dengan dilakukannya pemeriksaan juga tidak menutup kemungkinan akan diketahui ada atau tidaknya kelalaian dari pihak-pihak tertentu karena sangat tidak mungkin orang yang membawa para korban itu melakukan hal ini sendiri tanpa bantuan dari pihak lain,” tegasnya, Selasa (28/10/25).

Roslan menambahkan, kasus ini menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Malut dan aparat penegak hukum untuk bersinergi dan berkoordinasi guna meningkatkan pemahaman atau edukasi kepada masyarakat Malut tentang kesadaran operandi pihak tertentu dalam menjanjikan kerja di luar negeri.

“Kami berharap pemerintah dan aparat penegak hukum untuk bersinergi dan berkoordinasi guna meningkatkan pemahaman atau edukasi ke masyarakat tentang kesadaran atas modus operandi yang dilakukan oleh pihak yang menjanjikan bekerja di luar negeri tanpa melibatkan pihak yang berkompeten.

Sekadar informasi, kasus TPPO yang dialami oleh 4 masyarakat Halmahera Selatan ini sebelumnya dijanjikan berangkat ke luar negeri untuk bekerja sebagai marketing di Negara Thailand dengan iming-iming gaji sebesar Rp12 juta per bulan.

Mereka yang menjadi korban tersebut di antaranya, Feni Astari Dareno (23), Asriadi Musakir (24), Zether Maulana (22), dan Tantoni. Atas hal itu, Polda Malut akan berkoordinasi dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Kementerian terkait untuk mendalami sindikat tersebut.

Pihak yang diduga sebagai perekrut 4 warga Halmahera Selatan tersebut adalah seseorang yang bernama Dindong. Ketika masalah ini mulai terkuak setelah korban bernama Feni menghubungi keluarganya dan mengaku kalau mereka tidak berada di Thailand melainkan Myanmar.

Tidak hanya itu, bahkan Feni juga mengungkapkan kalau tempat mereka bekerja tidak diketahui persis nama perusahaannya, karena tidak ada papan nama maupun identitas resmi di lokasi.(cr-02)

Berita Terkait