TERNATE – Majelis etik Propam Polda Maluku Utara menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada salah satu oknum polisi berinisial Aipda SS akibat terseret dalam kasus perselingkuhan.
Diketahui, PTDH terhadap oknum polisi yang bertugas di Polres Pulau Morotai itu lantaran terbukti menjalani hubungan terlarang dengan seorang wanita di Kota Ternate berinisial SA, istri dari lelaki bernama Efendi Teapon.
Bahtiar Husni, kuasa hukum Efendi ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Kata dia, sidang kode yang dilakukan oleh Propam Polda Maluku Utara pada Selasa 16 Desember 2025 itu dan terbukti yang bersangkutan melakukan pelanggaran kode etik.
“Saudara SS dijatuhi hukuman oleh majelis etik dengan putusan PTDH. Tetapi masih diberikan kesempatan apabila yang bersangkutan mau mengajukan upaya banding. Kami juga menghargai prosedur yang ada di Polda Maluku Utara,” ucapnya.
Meskipun begitu, Bahtiar tetap meyakini bahwa, apa yang dilaporkan oleh kliennya itu merupakan sesuatu hal yang fakta, bukan hanya tuduhan, karena dapat dibuktikan sehingga majelis etik memutuskan hukuman tersebut.
“Kami persilahkan kepada yang bersangkutan untuk menempuh jalur itu. Karena kami melihat dalam proses ini kami sangat yakin kalau hal tersebut benar-benar fakta, bukan sekadar tuduhan belaka,” pungkasnya.
Sekadar informasi, SS bertugas di bagian Humas Polres Pulau Morotai sebelumnya dilaporkan ke Propam Polda Maluku Utara sejak bulan Agustus tahun 2025 atas dugaan kasus perselingkuhan dan perzinahan.
SS diketahui menjalani hubungan dengan SA itu setelah Efendi mendapatkan bukti foto istrinya bersama oknum polisi tersebut di salah satu hotel di Kota Ternate. Atas hal itu Efendi lantas melaporkan kasus tersebut ke Propam Polda Maluku Utara.(cr-02)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

