Kejati Maluku Utara Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Jalan di Tidore

Kejaksaan Tinggi Malut

TERNATE – Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) menghentikan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pekerjaan swakelola fisik jalan nasional di Kota Tidore Kepulauan dengan pagu anggaran senilai Rp 3,1 miliar.

Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga mengatakan, proyek berdasarkan penelusuran dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dan Pengumpulan Data (Puldata) oleh tim penyidik Kejaksaan terhadap pengerjaan preservasi ruas jalan dan jembatan di Kota Tidore Kepulauan pada SKPD-TP yang meliputi item pekerjaan pemeliharaan rutin jalan.

“Preservasi konstruksi beton, preservasi rutin jalan atau padat karya dan preservasi rutin jembatan tidak fiktif,” kata Richard, Selasa (14/06/22).

Richard menambahkan, ada tiga alasan mendasar tim penyidik terhadap perkara tersebut yakni pertama, pekerjaan tersebut memang ada dan tidak fiktif. Kedua bahwa pekerjaan yang dilakukan masih dalam waktu masa kontrak berjalan yang ditandatangani oleh pihak-pihak terkait.

Dan ketiga terdapat hasil audit inspektorat tertanggal 8 April 2022 dan ada temuan namun sudah dikembalikan.

“Atas dasar itu tim berkesimpulan perkara tersebut tidak cukup bukti sehingga tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan,” jelasnya.

Meski demikian, Richard tidak menampik bila dikemudian hari ditemukan bukti-bukti lain yang cukup tentang adanya perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara maka kasus tersebut dibuka kembali.

“Kalau dikemudian hari ditemukan bukti-bukti lain yang cukup bukti adanya perbuatan melawan hukum kita akan buka kembali,” tandasnya.

Sekadar diketahui, proyek tersebut melekat pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantu Balai Pembangunan Jalan Nasional (BPJN) Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat Malut dengan pagu anggaran Rp 3,1 miliar.(cr-02)

Berita Terkait