TERNATE – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Tidore Kepulauan di Desa Hijrah, Kecamatan Oba Utara.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AH (43) yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait rencana transaksi barang terlarang tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Malut bergerak ke lokasi dan melakukan profiling. Petugas kemudian mencurigai seorang pria yang berada di depan area parkiran Toko Inti Sari 2, Desa Hijrah.
Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap badan pelaku. Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan satu sachet kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui masih menyimpan sisa barang haram tersebut di dalam mobil miliknya. Berdasarkan pengakuan itu, Tim Opsnal kembali melakukan penggeledahan terhadap kendaraan pelaku.
Petugas kemudian menemukan tiga sachet kecil diduga narkotika jenis sabu yang dililit dengan lakban hitam. Total barang bukti yang diamankan sebanyak empat sachet kecil dengan berat keseluruhan 4,02 gram.
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

