DPRD Kota Tidore Sahkan Ranperda Perlindungan Disabalitas

Ranperda Perlindungan Disabalitas Disahkan

TIDORE – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas resmi disahkan pada Paripurna 8 Masa Persidangan II Tahun 2025-2026 yang berlangsung di ruang paripurna Gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan, Rabu (11/3/26).

Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan H. Ade Kama dihadiri oleh 21 anggota, Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo, Forkopimda dan para Pimpinan OPD.

Pengesahan ranperda tersebut berdasarkan surat keputusan DPRD Kota Tidore Kepulauan tentang persetujuan rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah Kota Tidore Kepulauan ditetapkan oleh Pimpnan DPRD Kota Tidore Kepulauan H Ade Kama di Tidore pada tanggal 11 Maret 2026.

Persetujuan ini ditandai dengan Penandatanganan Nota Kesepakatan bersama oleh Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Ahmad Laiman dan Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan kemudian dilanjutkan dengan penyerahan oleh Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan H Ade Kama kepada Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Ahmad Laiman.

Dalam pidatonya, Ramadhan adalah bulan pendidikan spiritual. Bulan yang mengajarkan tentang kesabaran, empati, kepedulian sosial, dan keadilan. Di bulan yang penuh rahmat ini,diingatkan bahwa kemuliaan seseorang tidak diukur dari kesempurnaan fisik, melainkan dari ketakwaan dan kontribusinya bagi kemaslahatan bersama.

Berita Terkait