“Oleh karena itu, pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas pada momentum Ramadhan ini memiliki makna yang sangat mendalam. Ini bukan sekadar keputusan administratif, tetapi bagian dari ikhtiar moral dan spiritual kita untuk menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh warga Daerah”ucapnya.
Ahmad Laiman juga menambahkan, Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, berharap lahir kebijakan-kebijakan yang lebih inklusif, perencanaan yang lebih responsif, dan penganggaran yang lebih berpihak pada kelompok rentan.
“Pemerintah Daerah berkomitmen untuk memastikan bahwa Peraturan Daerah ini tidak berhenti sebagai dokumen normatif, tetapi benar-benar diimplementasikan dalam setiap program dan kegiatan pembangunan Daerah,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan H. Ade Kama dalam pidatonya menyampaikan Produk peraturan daerah merupakan salah satu Kebijakan nyata yang dibentuk oleh Kepala Daerah bersama DPRD, dan merupakan wujud dari pelaksanaan otonomi daerah yang pada dasarnya merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dengan melihat ciri khas dan karakteristik dari masing-masing daerah.
Ade Kama menambahkan Setelah melalui proses pembahasan meliputi inventarisasi masalah, penyesuaian materi muatan, serta diskusi dinamis antara DPRD dan Pemerintah Daerah, selain itu telah dilakukan pendalaman, penyesuaian dan penyempurnaan, yang bertujuan untuk mengajukan Rancangan Peraturan Daerah lebih berkualitas, dengan prinsip untuk kesejahteraan masyarakat.
Laporan akhir disampaikan juru bicara saat rapat berlansung semuanya menyetujui ranperda tersebut ditetapka sebagai perda. (hms)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)
