DPRD Morotai Laksanakan Sosialisasi Ranperda KLA

Perda ini, tambah Darmin, juga bisa menjadi rujukan bagi Pemerintah Desa untuk membuat Peraturan Desa (Perdes) guna mendukung pelaksanaan dua Perda tersebut.

“Kami juga akan koordinasi dengan Bupati untuk membuat peraturan teknis terkait dengan Perbup untuk melaksanakan Perda nomor 3 tahun 2026 tentan KLA,” katanya.

Bagi Darmin, Perda ini bukan hanya desakan secara objektifitas atas kondisi Morotai, tapi ini bagian dari tuntutan hukum yang memberikan aturan untuk menciptakan dua Perda tersebut salah satunya PP Nomor 25 tahun 2021 terkait dengan Kabupaten Layak Anak.

“Ini juga menjadi strumen penting untuk kami ciptakan Perda Kabupaten Layak anak, dan instrumen yang lebih tinggi lagi yaitu UU perlindungan anak, dan UU kekerasan seksual, itu yang menjadi rujukan bagi kita,” pungkas Darmin.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri empat Puskesmas dan para Kepala Desa, serta guru-guru dari berbagai sekolah, dengan harapan program KLA dapat segera diimplementasikan hingga ke tingkat desa dan sekolah. (fay)

Berita Terkait