“Penggunaan hasil audit BPKP sebagai dasar dakwaan adalah keliru secara hukum dan tidak memiliki kekuatan pembuktian yang sah,” tegasnya.
Selain itu, ia menyoroti jeda waktu pemeriksaan oleh BPKP pada 2025 terhadap proyek yang dilaksanakan pada 2017.
Menurutnya, rentang waktu delapan tahun tersebut berpotensi mempengaruhi akurasi penilaian terhadap kondisi fisik proyek karena kurun waktu tersebut, kondisi fisik barang sangat mungkin telah mengalami perubahan, baik karena faktor usia, penggunaan, maupun minimnya pemeliharaan. (red)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)
