Kepala UPTD P2D Halmahera Tengah Sabry Husen juga mengapresiasi perusahaan yang telah sadar terhadap kewajibannya untuk membayar pajak alat berat.
Bahkan ada perusahaan yang dengan inisiatif sendiri beritikad baik untuk menyerahkan dan memberikan data alat berat.
“Semoga bisa diikuti oleh perusahaan perusahaan lain yang ada di Halmahera Tengah,” harapnya.
Beberapa hari sebelumnya, pihaknya menerima data alat berat lagi dari salah satu perusahaan dengan inisiatif sendiri memberikan data alat berat tanpa diminta.
“Saya sudah tanda tangan penetapannya, mungkin besok atau lusa sudah dilakukan pembayaran untuk pajak alat berat tersebut,’ kataya.
Diketahui, pembayaran dilakukan dengan mentransfer langsung ke RKUD Provinsi Maluku Utara. UPTD P2D Halteng tetap berkomitmen untuk meningkatkan PAD sesuai dengan target yang sudah ditetapkan di tahun 2026. (red)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)
