DPRD Ternate Jadwalkan Pekan Depan Gelar Dua Paripurna

Aldhy Ali
Aldhy Ali

TERNATE – DPRD Kota Ternate menjadwalkan pada Senin pekan depan akan dilakukan rapat paripurna pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dan Paripurna Penyampaian Rekomendasi dan Catatan Terhadap LKPJ Wali Kota tahun 2025.

Sekretaris DPRD Kota Ternate Aldhy Ali mengatakan, rencana itu disusun mengingat Sabtu pekan ini Panitia Khusus (Pansus) Ranperda DPRD akan menggelar rapat bersama Tim Hukum Pemerintah Kota.

Aldhy menyebut, ada dua Pansus yang dibentuk DPRD. Pansus I membahas Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS). Sementara Pansus II membahas Ranperda cadangan pangan dan penanaman modal.

“Rencana tahap satu berakhir pada hari Sabtu bersama Tim Hukum Pemerintah Kota. Insyaallah akan dilaksanakan di ruang rapat Bappelitbangda,” katanya, pada Rabu (22/4/2026).

Aldhy mengungkapkan, hasil rapat tersebut kemudian ditindaklanjuti dalam rapat paripurna yang akan digelar pada Senin mendatang. Dimana, dua agenda yang akan diaahkan dalam paripurna pekan depan, meliputi persetujuan pengesahan ranperda dan penyampaian catatan rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) secara resmi kepada Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman.

“Hari Senin itu rencananya ada dua agenda yang dibahas dalam paripurna, pertama penyampaian LKPJ Wali Kota 2025, selanjutnya persetujuan Ranperda menjadi Perda. Dimana ada dari enam Ranperda tersebut, tiga di antaranya merupakan inisiatif DPRD Ternate, dan tiga lainnya merupakan inisiatif pemerintah kota,” ungkapnya.

Sementara untuk Ranperda RTRW sendiri kata dia, masih terdapat penambahan waktu untuk membahas secara lebih mendalam setiap pasal yang tercantum di dalamnya. Selanjutnya, akan dibahas kembali di internal Badan Musyawarah (Banmus).

“Untuk RTRW, Pansus I meminta kepada pimpinan DPRD agar pembahasannya diperpanjang karena masih ada hal substansi yang perlu didalami. Hal itu akan disepakati pada Senin nanti. Untuk Pansus yang membahas revisi Perda RTRW, perpanjangan waktu pembahasan selama satu bulan,” tutupnya.*
Editor: Hasim Ilyas

Berita Terkait