Usai mendengar pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim lantas memberikan kesempatan terhadap terdakwa untuk menanggapinya. Kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya secara kompak menyebut menerima dakwaan tersebut.
Usai persidangan, Abdullah Ismail selaku kuasa hukum terdakwa Yopi saat diwawancara menyebutkan, pihaknya telah menerima dakwaan yang dibacakan oleh JPU. Salinan dakwaan juga sudah diterima dan tidak ada upaya lain.
Abdullah menyatakan, dalam surat dakwaan JPU menyebutkan nama Aliong Mus selaku mantan Bupati Kabupaten Pulau Taliabu turut menerima uang sebesar 2,4 miliar sehingga turut membuat adanya kerugian keuangan negara dalam kasus pembangunan ISDA.
“Sekiranya tim penyidik Kejati Malut segera menetapkan Aliong Mus sebagai tersangka. Mengingat kasus ini sudah masuk dalam tahap persidangan. Selain itu, di dalam surat dakwaan disebutkan secara gamblang ada sejumlah uang mengalir kepada yang bersangkutan, sehingga tidak ada alasan bagi penyidk untuk tidak menetapkannya sebagai tersangka,” tegasnya. Untuk diketahu, dalam kasus ini penyidik sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni YS alias Yopi selaku Komisaris PT. Damai Sejahtera Membangun. Berikut ada tersangka S alias Suprayitno selaku mantan Kadis PUPR Taliabu dan MPR alias Melanton, pelaksana kegiatan atau kontraktor. (cr-02)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)
