Dugaan Jual Beli Lapak, Mantan Kadis Perindag Kota Ternate Diperiksa

Plh Kasipenkum Kejati Malut Zul Alvis Siregar

TERNATE – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara memeriksa mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate, Nuryadin Abdurahman. Nuryadin dimintai keterangan oleh yim penyelidik Bidang Intelijen Kejati Malut pada Jumat (24/12) pekan kemarin dalam kasus dugaan jual beli lapak di pasar higienis Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah, sejak Tahun 2018-2019.

Selain Nuryadin, mantan Kabid Pendataan dan salah seorang pedagang kaki lima (PKL) juga dimintai keterangan. Sejauh ini sudah  sebanyak 7 orang telah dimintai keterangan oleh penyidik Kejati Malut, termasuk Nuryadin.

“Sejauh ini sudah 7 orang yang dimintai keterangan, termasuk mantan Kadis Perindag Kota Ternate,” kata Plh Kasipenkum Kejati Malut Zul Alvis Siregar, ketika dikonfirmasi, Senin (27/12/2021) kemarin.

Baca juga:  Polres Ternate Bekuk Komplotan Pencuri

Mengenai berapa total nilai dugaan jual beli lapak?, Alvis mengatakan, saat ini masih dalam proses pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan pengumpulan data (puldata) atau masih dalam penyelidikan, termasuk jumlah bagunannya.

“Kita belum bisa sampaikan berapa nilainya atau berapa bangunan dugaan jual beli lapak itu karena masih dalam penyelidikan,” kata Alvis.

Meski sudah 7 orang yang dimintai keterangan, ujar Alvis, tidak menutup kemungkinan pihak-pihak terkait akan dimintai keterangan, seperti mantan Kadis Perindag beberapa hari lalu telah diambil keteranganya atau permintaan klarifikasi, begitu juga dengan Kepala Disperindag sekarang.

“Sepanjang proses permintaan keterangan atau klarifikasi  jika diperlukan oleh penyidik akan kita surati untuk dipanggil dimintai keterangan,” tandasnya. (dex)

Baca juga:  Tagih Tunggakan 1 Miliar, PDAM Libatkan Jaksa
error: Content is protected !!