10 Perusahan Tambang Terancam Ditutup

Perusahan tambang (Ilustrasi)

SOFIFI – Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut) memberikan deadline kepada 10 perusahan tambang yang belum memasukan dan menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) Tahun Anggaran 2020 ke Pemrov Malut.

Batas waktu itu sampai pada Bulan Desember 2020. Jika pihak perusahaan tidak memasukkan dan menyampaikan RKAB, maka siap-siap angkat kaki dari Maluku Utara.

Kepala Dinas ESDM Malut, Hasyim Daeng Barang menyampaikan, sebenarnya ada 20 perusahaan yang diberikan batas waktu pada bulan Juli 2020. Namun, 10 diantaranya sudah memasukkan RKAB ke ESDM dan telah direalisasi. “ Tinggal 10 perusahaan tambang yang belum memasukkan RKAB, sehingga kami hentikan sementara sampai mereka memasukkan RKAB Perusahan ke Pemprov,” kata Hasyim, Senin (16/11/2020). 

Dia mengaku, batas waktu memasukkan RKAB sampai Bulan Desember 2020, jika melewati batas waktu maka Izin Usaha Pertambangan (IUP) akan dicabut.

Sebab sudah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang tata cara pemberian wilayah, perizinan, dan Pelaporan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

“Permen Nomor 7 Tahun 2020 itu setiap perusahaan wajib melaporkan rencana kegiatan belanja tahunan. Karena yang menghentikan sementara waktu itu kegiatan produksinya, ada nikel, emas dan pasir besi,” jelasnya.

Sekedar diketahui, Sepuluh Perusahan tersebut diantaranya, PT. Bawo Kekal Sejahtera Internasional, PT. Lopoly Mining CDX, PT. Miniral Elok Sejahtera, PT. Putra Pangestu, PT. Obi Prima Nikel, PT. Karya Cipta Sukses Lestari, PT. Kurun Cerah Cipta, PT. Makmur Jaya Lestari, PT. Shana Tova Anugerah, PT. Wana Halmahera Barat Permai Unit. (nas)

Berita Terkait