Lima Pelaku Hoax Medsos Diringkus

TERNATE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kota Ternate berhasil meringkus lima pelaku penyebar informasi palsu alias hoaks melalui media sosial  (medsos) terkait kasus penculikan anak.  Korbannya adalah Rama Iswan alias RS  yang  digoroyok  hingga babak  belur di Kelurahan Fitu, Ternate Selatan, sekitar pukul 23 : 20 WIT,  Rabu 22 Januari lalu.

Sudah babak belur malam itu, RS   tiba-tiba menjadi viral  beberapa menit kemudian di berbagai media social karena  dianggap pelaku pencuri anak. Informasi  ini menyebar begitu cepat  hingga membuat resah warga Kota Ternate  dan hampir percaya.

Sehari kemudian keluarga korban RS membantah, dan melaporkan masalah ini ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate untuk meminta mengusut para pelaku pengroyokan serta penyebar informasi hoaks tersebut.

Kapolres Ternate AKBP Azhari Juanda mengatakan, setelah menerima laporan korban dirinya langsung memerintah kepada personil Satreskrim untuk melakukan investigasi serta melacak akun-akun penyebar informasi yang merasahkan itu. Karena kebenaranya sangat diragukan tidak sesuai dituduhkan kepada korban. “Hasilnya  lima pelaku penyebar informasi  berhasil diamankan Satreskrim Polres Ternate,” ungkap Azhari dalam confers pers, Senin (27/1) kemarin.

Menurutnya, lima pelaku ini terdiri  dua orang laki-laki dan tiga orang perempuan. Dengan inisial masing-masing  MH alias Abi (23) Mahasiswa, beralamat kelurahan Sasa.  JH alias Juleha  (32) pekerjaan ibu rumah tangga, beralamat di Kelurahan Kalumata.  SE alias Sapna (20) pekerjaan Mahasiswi, beralamat Kelurahan Gambesi.  CR alias Eka atau Cici (26) pekerjaan wirasawasta, beralamat di Marikrubu, serta Sahrul  alias SAR (19) belum bekerja,  beralamat di Kelurahan Rua.

Postingan lima pelaku ini membuat tim reskrim polres melakukan penyilidikan  yang kejadiannya tidak sesuai di lapangan. Sebab, korban berinsial RI bersama rekan-rekannya yang saat itu hendak pulang  dari kebun cengkeh sudah malam. 

Namun, rekan-rekannya sudah duluan dengan kendaran.

RI naik ojek sampai di tengah jalan  ban motor pecah sehingga turun dari ojek untuk meminta tolong kepada warga setempat untuk menelpon ke pihak keluarga di Kalurahan Skep Ternate Tengah.

“Tidak kasih pinjam, namun si korban berjalan. Pada saat berjalan itulah sekelompak pemuda meneriaki yang bersangkutan adalah pencuri sehingga masyarakat berkumpul dan secara bersama-sama memukul korban” tutur Azahari.  

Informasi  ini justru digunakan bebebapa akun facebook  yang menyebarkan berita bahwa  kasus ini ada seseorang yang ingin mencoba melakukan pencurian anak. Namun setelah memastikan kepada masyarakat terkait postingan itu ternyata bukan kasus penculikan anak.   

Adanya kasus ini pihaknya memastikan upaya proses hukum.  Apabila terpenuhi unsur-unsur pidana, maka mereka harus bertanggung jawab secara hukum. “Pasal yang diterapkan adalah pasal 45  ayat 2  jounto pasal 28 ayat  2 Undang-undang  nomor 19 Tahun 2015  yang dirubah dalam Undang-udang 2008 tentang  Informasi  dan Transaksi  Elektoronik (ITE) dan atau pasal 14 ayat 1 dan 2  Undang-Undang Nomor  1 tentang KHUP. Untuk sementara ke lima pelaku ini dikenakan wajib lapor,” tandas Kapolres. (dex)  

Berita Terkait

Berikan Komentar pada "Lima Pelaku Hoax Medsos Diringkus"

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*