JAILOLO – Oknum Bidan yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) berinisial AS akhirnya diberhentikan. Tenaga kontrak ini diduga melakukan penipuan terhadap salah satu keluarga pasien terkait pembayaran obat.
Tindakan oknum bidan ini telah menyalahi aturan dan kode etik. Dirut RSUD Jailolo juga menjelaskan terkait aturan yang ditetapkan di RSUD, memiliki tahapan yang berbeda untuk melakukan diberikan sanksi pada pelaku yang menyalahi aturan di lembaga pelayanan publik.
“Atas perbuatan yang dilakukan oleh bersangkutan, kita putuskan kontraknya. Dan kita sudah disampaikan melalui surat resmi,” kata Direktur RSUD Jailolo, Syafrullah Rajilun, ketika dikonfirmasi, Rabu (2/12/2020) kemarin.
Dia menjelaskan, sanksi bagi yang melakukan kesalahan dilakukan secara bertahap. Bila yang bersangkutan honorer, maka akan diputus kontrak, sedangkan PNS dilakukan secara bertahap dan dikembalikan ke BKD untuk diproses. “Kalau honorer kita langsung pecat, sementar PNS kembalikan ke BKD untuk diproses lebih lanjut,” jelasnya.
Oknum bidan sempat diancam dilaporkan ke polisi oleh pihak keluarga pasien. Kendati demikian, pihak rumah sakit berinisiatif agar masalah tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.
“Kami sudah bicarakan dengan pihak keluarga karena sudah ambil langka menindak oknum bidan itu,” terangnya. (ais)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

