Istri Gugat Cerai Suami Meningkat

Pengadilan Agama Halmahera Selatan

LABUHA – Kasus perceraian di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) terus meningkat tiap tahunnya. Tercatat sekitar hampir 70 persen perkara gugatan perceraian di Pengadilan Agama (PA) Labuha didominasi kaum hawa.

Berdasarkan data PA Halsel tahun 2020, sekitar 360 perkara cerai yang diputus, dan Kabupaten Halsel 280 perkara dan tertinggi, disusul Kabupaten Sula serta Taliabu sebanyak 80 perkara. “Paling banyak mengajukan cerai adalah Istri,” ungkap Kepala Bagian Humas PA Labuha, Fuad Hasan, ketika dikonfirmasi, Senin (8/2/2021) kemarin.

Angka ini naik sekitar 15 perkara dari tahun 2019 yang hanya 345 perkara. Terkait penyebab perceraian, Faud menyebut, masalah beragam, mulai ekonomi hingga poligami. “Penyebab Istri cerai suami terkait masalah ekonomi, mabuk hingga suami poligami,” sebut Fuad.

Fuad menambahkan, untuk di tahun 2021 periode Januari hingga Februari ini tercatat sudah 45 perkara cerai yang masuk , 25 diantaranya sudah diputus pengadilan. “Dan semuanya diajukan oleh Istri,” tambahnya. (nan)

Berita Terkait