Aktifitas Galian C di Tobololo Ditutup

Aktifitas Galian C di Tobololo

TERNATE – Aktifitas galian C yang berlokasi di kelurahan Tobololo, kecamatan Ternate Barat pada Minggu (21/02/2021), dihentikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate Tonny S. Pontoh.

Pada kelurahan Tobololo ini terdapat tiga lokasi galian C yang saat ini beraktifitas tanpa ada ijin. Sehingga harus dihentikan, karena dinilai ilegal sebab tanpa ijin. Hal itu terjadi pada pagi kemarin tepatnya pukul 10:00 WIT. Tonny langsung terun ke lokasi setelah mendapat laporan.

Kepala DLH Kota Ternatr Tonny S. Pontoh mengatalan, ketiga titik galian C tersebut tidak memiliki izin dari DLH, sehingga diberhentikan hingga izin tersebut diterbitkan dari dinas terkait.

“Saya inginkan mereka harus membuatkan surat permohonan ke kita (DLH-red) dengan dasar-dasarnya tuh apa? Supaya kita bisa berikan izin, namun kalau itu tidak ada proses sama sekali berarti itu ilegal,” katanya kesal. Dikatakannya, meski dalam aktifitasnya pemilik galian sudah memiliki ijin site plan tata ruang dari PUPR sekalipun, namun jika tidak ada Surat Keterangan Usaha (SKU) dari lurah Tobololo, maka tidak akan dikeluarkan izin lingkungan.

“Dan sampai saat ini proses izin lingkungan atau pemberitahuan kepada DLH juga belum ada, DLH menunggu izin tata ruang selesai kemudian mereka bersurat ke kita dulu secara resmi tentang apa maksud dan tujuan mereka itu, kemudian tim saya turun mengecek, tes, dan uji kelayakan apakah sesuai atau tidak,” ungkap dia.

Meski kemudian nanti ada SKU yang diterbitkan Lurah Tobololo, namun terkait dengan lingkungan, kata dia, DLH berhak menghentikan apalagi punya dampak lingkungan hidup.

Dia menyebut, kalau pemilik lahan berdalih sudah mengantongi persetujuan warga, namun pihaknya tetap menghentikan aktifitas galian C yang mengancam warga setempat. “Saya tidak melihat dari sisi itu, yang jelasnya ketika terjadi pembangunan berarti otomatis ada izin dari saya,” tegasnya.

Dikatakannya, penghentian aktifitas galian C ini dilakukan sampai pemilik galian C mengantongi ijin kelayakan. “Kalau pun itu disetujui baru mereka lanjut, kalau tidak berarti harus ditutup,” terang dia.

Sementara Dewantara Hi. Amin salah satu pemilik galian C mengaku, kalau pihaknya tidak mengetahui penghentian aktifitas galian C oleh DLH. Meski begitu, diakui kalau sampai kini belum menganyongi ijin lingkungan dari DLH.

“Iya kami memang belum ada izin dari DLH untuk tata lingkungan, tapi izin tata ruang dari PUPR sudah ada, hanya saja untuk membuat izin lingkungan kami harus menunggu proses Izin Petugas Proteksi Radiasi (IPPR),” ungkapnya, sembari menyebut kalau pihaknya bakal membuat ijin lingkungan.

Terpisah,  Anggota Komisi III DPRD Kota Ternate, Nurlela Syarif menyatakan, aktivitas para penambang di Kelurahan Tobololo sudah berjalan selama tiga tahun.

“Tapi sepertinya ini hanya karena ada izin dari pemilik lahan, bersepakat dengan pihak warga, lantas dengan salah satu yang sudah biasa sering berpindah-pindah untuk menggali material. Akhirnya salah satu di Kelurahan Tobololo ini mendapat tanggapan dari masyarakat,” ucapnya.

Kata dia, secara administrasi Komisi III DPRD sementara menyelidiki UPL-UKL yang dikantongi perusahaan tersebut. Ia menegaskan, secara aturan perundang-undangan, aktivitas perusahaan penambang galian C sudah menyalahi kentuan yang berlaku.

“Karena apapun bentuk kegiatan yang sifatnya pertambangan, itu harus sesuai dengan Undang-Undang dan aturan yang sudah berlaku,” tegasnya.

Ia membeberkan, motif perusahaan penambang galian C selama ini adalah untuk meratakan lahan dan kawasan permukiman. Padahal sebenarnya ada praktek perusakan lingkungan di situ. “Itu sebenarnya modus perusakan lingkungan. Dibalik itu mereka memanfaatkan materialnya untuk diperjualbelikan,” tegasnya.

Selama ini kata dia, Fraksi Nasdem tegas menolak praktek semacam ini. Tetapi setiap jenjang pohaknya tidak diberikan ruang. “Lagi-lagi setiap jenjang Pemerintahan mulai dari Pemerintahan, juga Dinas terkait yang tidak tegas dan selalu memberikan ruang, karena kemungkinan besar ini yang kami amati selama ini ada oknum yang sangat berkepentingan terhadap hal ini,” tegasnya.

Ia mengaku sudah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate, dan oleh DLH, Ahad (21/02/2021) sudah menghentikan aktivitas penambangan di Kelurahan Tobolo tersebut.

“Hari ini pak kadis langsung menghentikan segala bentuk aktivitasnya. Tidak boleh lagi, tapi kan tidak bisa terhenti sampai di situ saja, harus ada upaya lain mengusut sejumlah oknum yang terlibat dalam konteks perusakan ligkungan dalam melaksanakan kegiatan pertambangan yang tanpa ada perizinan,” tegasnya. (cim/nas)

Berita Terkait