JAILOLO – Kepala Desa Linggua Kecamatan Loloda kabupaten Halmahera Barat (Halbar) Joni Bobane melaporkan PT.Tri Usaha Baru (TUB) ke Polda Maluku Utara karena diduga serobot lahan miliknya seluas 1200 hektar.
“Saya secara resmi layangkan laporan ke Polda Malut untuk melakukan penyilidikan PT TUB atas dugaan penyerobotan lahan,” kata Joni belum lama ini. Kabarnya, kata dia, sampai saat ini pihak PT.TUB sudah dua kali dipanggil Dirkrimsus Polda Malut untuk dimintai keterangan. Meski begitu Joni mengaku belum mengetahui perkembangan dan progres penanganan masalah tersebut.
Joni mengemukakan, lahan miliknya seluas 1200 hektar itu berlokasi ke dua titik, diantaranya Desa Gogoroko dan Bakun Pantai. Jika dugaan kasus penyerobotan lahan oleh PT.TUB tidak diselesaikan secara baik oleh pihak polda, maka dirinya bakal menempuh jalur pengadilan.
Sebab sesuai bukti yang telah dikantonginya yaitu sesuai ketetapan surat kepala daerah Maluku Utara tahun 1971 dan surat kesultanan tahun 1999. “Itulah yang menjadi dasar sampai dimana pun saya tetap mengadu,” tegas Joni.
Joni mengemukakan, aktifitas perusahan pertambagan itu tanpa ada Koordinasi kepada dirinya selaku ahli waris. Pihak perusahaan beralasan mereka berdasarkan izin dari Kementerian Pertambangan. “Sementara mereka waris tidak pernah ada pemberitahuan secara resmi maupun koordinasi oleh perusahaan. Tentunya selaku ahli waris tidak menerima baik,” tandasnya. (ais)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

